ANGGARAN DASAR
FORUM KOMUNIKASI SEKRETARIS DESA INDONESIA
( FORSEKDESI )
PEMBUKAAN
Bahwa dengan didorongkan oleh keinginan luhur untuk berperan aktif menegakkan, mengamankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang Demokratis, menjunjung tinggi supremasi hokum dan Hak Azazi Manusia demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Keberagaman kekayaan Nasional yang ada sebagai modal semangat kesatuan dan kekeluargaan yang perlu dibina dan dikembangkan dalam rangka membangun budaya nasional sebagai pilar ketahanan nasional serta mewujudkan peningkatan harkat, martabat dan kesejahteraan bangsa.
Bahwa Sekretaris Desa merupakan penanggung jawab ketatalaksanaan administrasi Pemerintahan di desa, dimana tanggung jawab tersebut yang lebih esensial adalah untuk masyarakat disamping kepada Pemerintah Daerah dan Kepala desa, karena kepada masyarakatlah tugas dan tanggung jawab aparatur negara diperuntukkan.
Bahwa dalam konteks pembangunan, tugas Sekretaris Desa sangat komplek dan fungsinya pun lebih strategis dibanding masa sebelumnya. Dapat dikatakan semakin komplek karena disamping bertugas sebagai sekretaris pemerintah desa, juga sebagai Kepala Kantor Sekretariat Desa. Demikian pula dikatakan strategis karena sebagai unsur pimpinan maka harus selalu dilibatkan dalam proses ketatalaksanaan Pemerintahan Desa termasuk dalam hal proses pengambilan kebijakan di desa.
Bahwa dalam proses pembuatan kebijakan publik, Sekretaris Desa merupakan unsur yang sangat menentukan, sebab akhir dari sebuah proses pembuatan kebijakan publik (Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa) yang bertugas dan berwenang mengundangkan adalah Sekretaris Desa.
Bahwa guna mewujutkan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka dipandang perlu para Sekretaris Desa untuk membentuk sebuah Forum yang bisa dijadikan sebagai sarana komunikasi, koordinasi, dan konsultasi sesama Sekretaris Desa yang tentunya guna meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya.
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indoneia yang selanjutnya disebut Forsekdesi.
FORUM KOMUNIKASI SEKRETARIS DESA INDONESIA
( FORSEKDESI )
PEMBUKAAN
Bahwa dengan didorongkan oleh keinginan luhur untuk berperan aktif menegakkan, mengamankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang Demokratis, menjunjung tinggi supremasi hokum dan Hak Azazi Manusia demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Keberagaman kekayaan Nasional yang ada sebagai modal semangat kesatuan dan kekeluargaan yang perlu dibina dan dikembangkan dalam rangka membangun budaya nasional sebagai pilar ketahanan nasional serta mewujudkan peningkatan harkat, martabat dan kesejahteraan bangsa.
Bahwa Sekretaris Desa merupakan penanggung jawab ketatalaksanaan administrasi Pemerintahan di desa, dimana tanggung jawab tersebut yang lebih esensial adalah untuk masyarakat disamping kepada Pemerintah Daerah dan Kepala desa, karena kepada masyarakatlah tugas dan tanggung jawab aparatur negara diperuntukkan.
Bahwa dalam konteks pembangunan, tugas Sekretaris Desa sangat komplek dan fungsinya pun lebih strategis dibanding masa sebelumnya. Dapat dikatakan semakin komplek karena disamping bertugas sebagai sekretaris pemerintah desa, juga sebagai Kepala Kantor Sekretariat Desa. Demikian pula dikatakan strategis karena sebagai unsur pimpinan maka harus selalu dilibatkan dalam proses ketatalaksanaan Pemerintahan Desa termasuk dalam hal proses pengambilan kebijakan di desa.
Bahwa dalam proses pembuatan kebijakan publik, Sekretaris Desa merupakan unsur yang sangat menentukan, sebab akhir dari sebuah proses pembuatan kebijakan publik (Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa) yang bertugas dan berwenang mengundangkan adalah Sekretaris Desa.
Bahwa guna mewujutkan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka dipandang perlu para Sekretaris Desa untuk membentuk sebuah Forum yang bisa dijadikan sebagai sarana komunikasi, koordinasi, dan konsultasi sesama Sekretaris Desa yang tentunya guna meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya.
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indoneia yang selanjutnya disebut Forsekdesi.
Pasal 2
Waktu
Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia ini didirikan pada tanggal 24 Juni 2007 dan untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia ini berkedudukan di Jakarta.
BAB II
AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
A z a s
Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945.
Waktu
Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia ini didirikan pada tanggal 24 Juni 2007 dan untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia ini berkedudukan di Jakarta.
BAB II
AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
A z a s
Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945.
Pasal 5
Maksud
Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia ini didirikan dengan maksud:
(1) Terwujudnya kerjasama yang komunikatif, koordinatif, dan konsultatif.
(2) Terciptanya pola kerja yang profesional dan acountable.
(3) Terlaksananya tugas pelayanan baik terhadap Pemerintahan maupun publik secara cepat dan mudah.
Pasal 6
Tujuan
Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia ini didirikan dengan tujuan:
(1) Mengembangkan kerjasama yang harmonis dan kualitatif.
(2) Meningkatkan profesionalitas kerja.
(3) Menjamin tugas pelayanan yang cepat dan mudah.
(4) Mewujudkan tata Pemerintahan yang transparan, accountable dan anti KKN.
BAB III
SIFAT DAN USAHA
Pasal 7
S i f a t
(1) Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia ini bersifat Profesi. Sosial. Dan Independen.
(2) Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia ini merupakan Patner Pemerintah dalam pembangunan.
Pasal 8
Usaha
(1) Segala usaha dan aktivitas Organisasi Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia ini diarahkan untuk mencapai tujuan organisasi sebagaimana dirumuskan dalam pasal 6 Anggaran Dasar ini.
(2) Usaha untuk mencapai tujuan tersebut diarahkan pada kegiatan profesi.
(3) Untuk menunjang usaha dan mencapai tujuan organisasi, diadakan prasarana dan sarana yang memadahi berupa organisasi, personalia, akomudasi, dana, komunikasi, dan kerjasama.
Maksud
Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia ini didirikan dengan maksud:
(1) Terwujudnya kerjasama yang komunikatif, koordinatif, dan konsultatif.
(2) Terciptanya pola kerja yang profesional dan acountable.
(3) Terlaksananya tugas pelayanan baik terhadap Pemerintahan maupun publik secara cepat dan mudah.
Pasal 6
Tujuan
Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia ini didirikan dengan tujuan:
(1) Mengembangkan kerjasama yang harmonis dan kualitatif.
(2) Meningkatkan profesionalitas kerja.
(3) Menjamin tugas pelayanan yang cepat dan mudah.
(4) Mewujudkan tata Pemerintahan yang transparan, accountable dan anti KKN.
BAB III
SIFAT DAN USAHA
Pasal 7
S i f a t
(1) Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia ini bersifat Profesi. Sosial. Dan Independen.
(2) Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia ini merupakan Patner Pemerintah dalam pembangunan.
Pasal 8
Usaha
(1) Segala usaha dan aktivitas Organisasi Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia ini diarahkan untuk mencapai tujuan organisasi sebagaimana dirumuskan dalam pasal 6 Anggaran Dasar ini.
(2) Usaha untuk mencapai tujuan tersebut diarahkan pada kegiatan profesi.
(3) Untuk menunjang usaha dan mencapai tujuan organisasi, diadakan prasarana dan sarana yang memadahi berupa organisasi, personalia, akomudasi, dana, komunikasi, dan kerjasama.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 9
Pengurus Forum
(1) Untuk pertama kalinya Dewan Pimpinan Pusat Forsekdesi dipilih oleh para pengurus atau delegasi dari Dewan Pimpinan Wilayah Forsekdesi Propinsi atau dengan nama lain masing-masing 3 orang. dalam Musyawarah Nasional.
(2) Dewan Pimpinan Pusat Forsekdesi terdiri atas unsur ketua, sekertaris, bendahara dan beberapa biro sesuai dengan kebutuhan.
(3) Perubahan Dewan Pimpinan Pusat dapat dilakukan dalam musyawarah kerja nasional.
(4) Masa jabatan Dewan Pimpinan Pusat Forsekdesi 5 tahun.
(5) Dewan Pimpinan Pusat Forsekdesi Dapat dipilih berturut-turut maksimal 2 kali.
(6) Dewan Pimpinan Pusat Forsekdesi Dapat diberhentikan oleh rapat anggota, apabila:
a. Melanggar Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga dan atau keputusan organisasi.
b. Terkena pidana dengan putusan tetap dari pengadilan sekurang-kurangnya lima tahun.
Pasal 10
Wilayah Kerja Forum
(1) Untuk memudahkan cara kerja forum, maka dibentuk wilayah-wilayah kerja.
(2) Wilayah kerja berdasarkan letak geografis.
Pasal 11
Anggota Forum
Anggota Forum Komunikasi Sekretaris desa Indonesia adalah Sekretaris Desa se Negara kesatuan Republik Indonesia yang telah definitif.
(1) Kewajiban
a. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan forum lainnya.
b. Menjaga almameter dan kode etik forum.
(2) Hak
a. Mendapatkan manfaat yang sama dalam forum.
b. Mempunyai hak suara memilih dan dipilih
(3) Berhenti apabila:
a. Meninggal dunia.
b. Habis masa jabatannya sebagai sekdes.
c. Terkena pidana dengan putusan tetap dari pengadilan sekurang-kurangnya lima tahun.
Pasal 12
Musyawarah Forum
(1) Musyawarah Nasional diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun.
(2) Musyawarah Kerja diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.
(3) Musyawarah Dewan Pimpinan Pusat diadakan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun.
(4) Musyawarah khusus atau Musyawarah Luar Biasa dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
BAB V
A T R I B U T
Pasal 13
Lambang
Lambang Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia adalah pena dan buku yang dilingkari oleh mata rantai dan untai padi dan kapas, serta bintang di atasnya. Sedangkan latar dalam lingkaran berwarna merah putih dan latar luar dalam bentuk bunga teratai berwarna biru.
Pasal 14
Bendera
Bendera Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar Putih dengan lambang Forum Komunikasi Sekretaris desa Indonesia.
ORGANISASI
Pasal 9
Pengurus Forum
(1) Untuk pertama kalinya Dewan Pimpinan Pusat Forsekdesi dipilih oleh para pengurus atau delegasi dari Dewan Pimpinan Wilayah Forsekdesi Propinsi atau dengan nama lain masing-masing 3 orang. dalam Musyawarah Nasional.
(2) Dewan Pimpinan Pusat Forsekdesi terdiri atas unsur ketua, sekertaris, bendahara dan beberapa biro sesuai dengan kebutuhan.
(3) Perubahan Dewan Pimpinan Pusat dapat dilakukan dalam musyawarah kerja nasional.
(4) Masa jabatan Dewan Pimpinan Pusat Forsekdesi 5 tahun.
(5) Dewan Pimpinan Pusat Forsekdesi Dapat dipilih berturut-turut maksimal 2 kali.
(6) Dewan Pimpinan Pusat Forsekdesi Dapat diberhentikan oleh rapat anggota, apabila:
a. Melanggar Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga dan atau keputusan organisasi.
b. Terkena pidana dengan putusan tetap dari pengadilan sekurang-kurangnya lima tahun.
Pasal 10
Wilayah Kerja Forum
(1) Untuk memudahkan cara kerja forum, maka dibentuk wilayah-wilayah kerja.
(2) Wilayah kerja berdasarkan letak geografis.
Pasal 11
Anggota Forum
Anggota Forum Komunikasi Sekretaris desa Indonesia adalah Sekretaris Desa se Negara kesatuan Republik Indonesia yang telah definitif.
(1) Kewajiban
a. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan forum lainnya.
b. Menjaga almameter dan kode etik forum.
(2) Hak
a. Mendapatkan manfaat yang sama dalam forum.
b. Mempunyai hak suara memilih dan dipilih
(3) Berhenti apabila:
a. Meninggal dunia.
b. Habis masa jabatannya sebagai sekdes.
c. Terkena pidana dengan putusan tetap dari pengadilan sekurang-kurangnya lima tahun.
Pasal 12
Musyawarah Forum
(1) Musyawarah Nasional diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun.
(2) Musyawarah Kerja diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.
(3) Musyawarah Dewan Pimpinan Pusat diadakan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun.
(4) Musyawarah khusus atau Musyawarah Luar Biasa dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
BAB V
A T R I B U T
Pasal 13
Lambang
Lambang Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia adalah pena dan buku yang dilingkari oleh mata rantai dan untai padi dan kapas, serta bintang di atasnya. Sedangkan latar dalam lingkaran berwarna merah putih dan latar luar dalam bentuk bunga teratai berwarna biru.
Pasal 14
Bendera
Bendera Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar Putih dengan lambang Forum Komunikasi Sekretaris desa Indonesia.
BAB VI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 15
Anggaran Rumah Tangga Forsekdesi
(1) Anggaran Dasar Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah tangga Forum Komunikasi Sekretaris Desa.
(2) Anggaran Rumah Tangga Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia ditetapkan oleh Musyawarah Nasional dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia.
BAB VII
PEMBUBARAN
Pasal 16
Pembubaran Forsekdesi
(1) Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional dan atau Musyawarah Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu.
(2) Musyawarah Nasional itu harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga Dewan Pimpinan wilayah atas nama anggota.
(3) Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Forum Komunikasi Sekretaris Desa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga peserta musyawarah.
(4) Usul pembubaran Forum Komunikasi Sekretaris Desa diterima oleh peserta musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
BAB VIII
PERUBAHAN
Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar
(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam musyawarah kerja Nasional yang dihadiri oleh Dewan Pimpinan Wilayah sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Propinsi.
(2) Usul perubahan Anggaran Dasar diterima oleh musyawarah kerja jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah yang hadir.
BAB IX
P E N U T U P
Pasal 18
Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2007.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 15
Anggaran Rumah Tangga Forsekdesi
(1) Anggaran Dasar Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah tangga Forum Komunikasi Sekretaris Desa.
(2) Anggaran Rumah Tangga Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia ditetapkan oleh Musyawarah Nasional dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia.
BAB VII
PEMBUBARAN
Pasal 16
Pembubaran Forsekdesi
(1) Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional dan atau Musyawarah Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu.
(2) Musyawarah Nasional itu harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga Dewan Pimpinan wilayah atas nama anggota.
(3) Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Forum Komunikasi Sekretaris Desa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga peserta musyawarah.
(4) Usul pembubaran Forum Komunikasi Sekretaris Desa diterima oleh peserta musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
BAB VIII
PERUBAHAN
Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar
(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam musyawarah kerja Nasional yang dihadiri oleh Dewan Pimpinan Wilayah sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Propinsi.
(2) Usul perubahan Anggaran Dasar diterima oleh musyawarah kerja jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah yang hadir.
BAB IX
P E N U T U P
Pasal 18
Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2007.