Selasa, 22 Maret 2011

AD/ART FORSEKDESI


ANGGARAN DASAR
FORUM KOMUNIKASI SEKRETARIS DESA INDONESIA
( FORSEKDESI )

PEMBUKAAN

Bahwa dengan didorongkan oleh keinginan luhur untuk berperan aktif menegakkan, mengamankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang Demokratis, menjunjung tinggi supremasi hokum dan Hak Azazi Manusia demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Keberagaman kekayaan Nasional yang ada sebagai modal semangat kesatuan dan kekeluargaan yang perlu dibina dan dikembangkan dalam rangka membangun budaya nasional sebagai pilar ketahanan nasional serta mewujudkan peningkatan harkat, martabat dan kesejahteraan bangsa.

Bahwa Sekretaris Desa merupakan penanggung jawab ketatalaksanaan administrasi Pemerintahan di desa, dimana tanggung jawab tersebut yang lebih esensial adalah untuk masyarakat disamping kepada Pemerintah Daerah dan Kepala desa, karena kepada masyarakatlah tugas dan tanggung jawab aparatur negara diperuntukkan.

Bahwa dalam konteks pembangunan, tugas Sekretaris Desa sangat komplek dan fungsinya pun lebih strategis dibanding masa sebelumnya. Dapat dikatakan semakin komplek karena disamping bertugas sebagai sekretaris pemerintah desa, juga sebagai Kepala Kantor Sekretariat Desa. Demikian pula dikatakan strategis karena sebagai unsur pimpinan maka harus selalu dilibatkan dalam proses ketatalaksanaan Pemerintahan Desa termasuk dalam hal proses pengambilan kebijakan di desa.

Bahwa dalam proses pembuatan kebijakan publik, Sekretaris Desa merupakan unsur yang sangat menentukan, sebab akhir dari sebuah proses pembuatan kebijakan publik (Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa) yang bertugas dan berwenang mengundangkan adalah Sekretaris Desa.

Bahwa guna mewujutkan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka dipandang perlu para Sekretaris Desa untuk membentuk sebuah Forum yang bisa dijadikan sebagai sarana komunikasi, koordinasi, dan konsultasi sesama Sekretaris Desa yang tentunya guna meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya.

BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indoneia yang selanjutnya disebut Forsekdesi.

Pasal 2
Waktu

Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia ini didirikan pada tanggal 24 Juni 2007 dan untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Tempat Kedudukan

Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia ini berkedudukan di Jakarta.

BAB II
AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 4
A z a s

Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945.

Pasal 5
Maksud

Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia ini didirikan dengan maksud:
(1) Terwujudnya kerjasama yang komunikatif, koordinatif, dan konsultatif.
(2) Terciptanya pola kerja yang profesional dan acountable.
(3) Terlaksananya tugas pelayanan baik terhadap Pemerintahan maupun publik secara cepat dan mudah.

Pasal 6
Tujuan

Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia ini didirikan dengan tujuan:
(1) Mengembangkan kerjasama yang harmonis dan kualitatif.
(2) Meningkatkan profesionalitas kerja.
(3) Menjamin tugas pelayanan yang cepat dan mudah.
(4) Mewujudkan tata Pemerintahan yang transparan, accountable dan anti KKN.


BAB III
SIFAT DAN USAHA

Pasal 7
S i f a t


(1) Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia ini bersifat Profesi. Sosial. Dan Independen.
(2) Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia ini merupakan Patner Pemerintah dalam pembangunan.

Pasal 8
Usaha

(1) Segala usaha dan aktivitas Organisasi Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia ini diarahkan untuk mencapai tujuan organisasi sebagaimana dirumuskan dalam pasal 6 Anggaran Dasar ini.
(2) Usaha untuk mencapai tujuan tersebut diarahkan pada kegiatan profesi.
(3) Untuk menunjang usaha dan mencapai tujuan organisasi, diadakan prasarana dan sarana yang memadahi berupa organisasi, personalia, akomudasi, dana, komunikasi, dan kerjasama.

BAB IV
ORGANISASI

Pasal 9
Pengurus Forum

(1) Untuk pertama kalinya Dewan Pimpinan Pusat Forsekdesi dipilih oleh para pengurus atau delegasi dari Dewan Pimpinan Wilayah Forsekdesi Propinsi atau dengan nama lain masing-masing 3 orang. dalam Musyawarah Nasional.
(2) Dewan Pimpinan Pusat Forsekdesi terdiri atas unsur ketua, sekertaris, bendahara dan beberapa biro sesuai dengan kebutuhan.
(3) Perubahan Dewan Pimpinan Pusat dapat dilakukan dalam musyawarah kerja nasional.
(4) Masa jabatan Dewan Pimpinan Pusat Forsekdesi 5 tahun.
(5) Dewan Pimpinan Pusat Forsekdesi Dapat dipilih berturut-turut maksimal 2 kali.
(6) Dewan Pimpinan Pusat Forsekdesi Dapat diberhentikan oleh rapat anggota, apabila:
a. Melanggar Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga dan atau keputusan organisasi.
b. Terkena pidana dengan putusan tetap dari pengadilan sekurang-kurangnya lima tahun.

Pasal 10
Wilayah Kerja Forum


(1) Untuk memudahkan cara kerja forum, maka dibentuk wilayah-wilayah kerja.
(2) Wilayah kerja berdasarkan letak geografis.

Pasal 11
Anggota Forum

Anggota Forum Komunikasi Sekretaris desa Indonesia adalah Sekretaris Desa se Negara kesatuan Republik Indonesia yang telah definitif.

(1) Kewajiban
a. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan forum lainnya.
b. Menjaga almameter dan kode etik forum.
(2) Hak
a. Mendapatkan manfaat yang sama dalam forum.
b. Mempunyai hak suara memilih dan dipilih

(3) Berhenti apabila:
a. Meninggal dunia.
b. Habis masa jabatannya sebagai sekdes.
c. Terkena pidana dengan putusan tetap dari pengadilan sekurang-kurangnya lima tahun.

Pasal 12
Musyawarah Forum

(1) Musyawarah Nasional diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun.
(2) Musyawarah Kerja diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.
(3) Musyawarah Dewan Pimpinan Pusat diadakan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun.
(4) Musyawarah khusus atau Musyawarah Luar Biasa dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.

BAB V
A T R I B U T

Pasal 13
Lambang

Lambang Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia adalah pena dan buku yang dilingkari oleh mata rantai dan untai padi dan kapas, serta bintang di atasnya. Sedangkan latar dalam lingkaran berwarna merah putih dan latar luar dalam bentuk bunga teratai berwarna biru.

Pasal 14
Bendera


Bendera Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar Putih dengan lambang Forum Komunikasi Sekretaris desa Indonesia.

BAB VI
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 15
Anggaran Rumah Tangga Forsekdesi

(1) Anggaran Dasar Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah tangga Forum Komunikasi Sekretaris Desa.
(2) Anggaran Rumah Tangga Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia ditetapkan oleh Musyawarah Nasional dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia.

BAB VII
PEMBUBARAN

Pasal 16
Pembubaran Forsekdesi

(1) Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional dan atau Musyawarah Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu.
(2) Musyawarah Nasional itu harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga Dewan Pimpinan wilayah atas nama anggota.
(3) Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Forum Komunikasi Sekretaris Desa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga peserta musyawarah.
(4) Usul pembubaran Forum Komunikasi Sekretaris Desa diterima oleh peserta musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.

BAB VIII
PERUBAHAN
Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar

(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam musyawarah kerja Nasional yang dihadiri oleh Dewan Pimpinan Wilayah sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Propinsi.
(2) Usul perubahan Anggaran Dasar diterima oleh musyawarah kerja jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah yang hadir.

BAB IX
P E N U T U P
Pasal 18
Penutup

Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2007.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM KOMUNIKASI SEKRETARIS DESA INDONESIA
( FORSEKDESI )

BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama

(1) Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia yang selanjutnya disebut Forsekdesi.
(2) Kata Indonesia adalah untuk menegaskan bahwa forum ini ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 2
Waktu

Hari Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia adalah tanggal 24 Juni, karena pada tanggal 24 Juni 2007 keberadaan Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia telah di deklarasikan.

Pasal 3
Tempat Kedudukan

Organisasi Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia ini berkedudukan di Ibukota Ibukota Indonesia, Jakarta. hal ini dimaksudkan agar para pimpinan Forsekdesi dapat berhubungan erat dengan Pemerintah Indonesia.


BAB II
AZAS, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TUJUAN

Pasal 4
A z a s

(1) Pancasila adalah satu-satunya azas Forsekdesi dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusionalnya.
(2) Forsekdesi berusaha supaya penghayatan dan pengamalan Pancasila diwujudkan dalam perbuatan dan tindakan setiap anggota Forsekdesi.

Pasal 5
Tugas Pokok

(1) Forsekdesi mempunyai tugas pokok melaksanakan usaha-usaha peningkatan kualitas dan profesionalitas Sekretaris Desa se Indonesia.
(2) Forsekdesi mempunyai tugas pokok melaksanakan usaha-usaha menjaga dan meningkatkan kredibelitas Sekretaris Desa se Indonesia.

Pasal 6
Fungsi

Forsekdesi berfungsi sebagai lembaga sosial dan sebagai salah satu sarana terwujudnya kerjasama yang komunikatif, koordinatif, dan konsultatif. Terciptanya pola kerja yang profesional dan acountable. Terlaksananya tugas pelayanan baik terhadap Pemerintahan maupun publik secara cepat dan mudah bagi seluruh anggota Forsekdesi.

Pasal 7
Tujuan

Pada dasarnya Forsekdesi ini didirikan adalah dengan tujuan untuk menjadikan Sekretaris Desa yang memiliki kemampuan :
(1) Mengembangkan kerjasama yang harmonis dan kualitatif.
(2) Meningkatkan profesionalitas kerja.
(3) Menjamin tugas pelayanan yang cepat dan mudah.
(4) Mewujudkan tata Pemerintahan yang transparan, accountable dan anti KKN.


BAB III
SIFAT DAN USAHA

Pasal 8
S I f a t

(1) Organisasi Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia ini bersifat Profesi. Sosial. Dan Independen.
(2) Organisasi Forum Komunikasi Sekretaris Desa indonesia ini merupakan Patner Pemerintah dalam pembangunan.

Pasal 9
Usaha

(1) Segala usaha dan aktivitas Organisasi Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia ini diarahkan untuk mencapai tujuan organisasi sebagaimana dirumuskan dalam pasal 6 Anggaran Dasar ini.
(2) Usaha untuk mencapai tujuan tersebut diarahkan pada kegiatan profesi.
(3) Untuk menunjang usaha dan mencapai tujuan organisasi, diadakan prasarana dan sarana yang memadahi berupa organisasi, personalia, akomudasi, dana, komunikasi, dan kerjasama.

BAB IV
ORGANISASI

Pasal 10
F o r u m

Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia ini terdiri atas tiga tingkat, yaitu:
(1) Forum Komunikasi Sekretaris Deas tingkat Nasional yang disebut Forsekdesi Pusat.
(2) Forum komunikasi Sekretaris Desa tingkat Propinsi yang disebut Forsekdesi Propinsi (nama propinsi).
(3) Forum Komunikasi Sekretaris Desa tingkat Kabupaten/Kota yang disebut Forsekdesi Kabupaten/Kota (nama Kabupaten/Kota).
(4) Forum Komunikasi Sekretaris Desa tingkat Kecamatan yang disebut Forsekdesi Kecamatan (nama Kecamatan).

Pasal 11
Pengurus Forum

(1) Untuk pertama kalinya Dewan Pimpinan Pusat Forsekdesi dipilih oleh para DPW atau delegasi dari Forsekdesi tingkat Propinsi atau dengan nama lain masing-masing 5 orang. Sedangkan untuk periode berikutnya dipilih oleh perwakilan anggota dari tiap DPW Propinsi dalam musyawarah Nasional.
(2) Dewan Pimpinan Wilayah Forsekdesi tingkat Propinsi dipilih oleh DPD atau delegasi dari Forsekdesi tingkat Kabupaten/Kota atau dengan nama lain masing-masing 5 orang.
(3) Dewan Pimpinan Daerah Forsekdesi tingkat Kabupaten/Kota dipilih oleh DPC atau delegasi dari Forsekdesi tingkat Kecamatan atau dengan nama lain masing-masing 3 orang.
(4) Dewan Pimpinan Cabang tingkat Kecamatan dipilih oleh para Sekretaris Desa se kecamatan secara pleno.
(5) Koordinator Kawasan dipilih oleh pengurus tingkat Propinsi se Kawasan tersebut.
(6) Koordinator Wilayah dipilih oleh pengurus tingkat Kabupaten/Kota se wilayah tersebut.
(7) Ketua Zona dipilih oleh pengurus tingkat Kecamatan se zona tersebut.

(8) Dewan Pimpinan Pusat terdiri atas unsur:
a. Ketua,
b. Wakil Ketua Bidang Hukum dan Ham, Pendidikan dan Pelatihan Profesi, Organisasi, Perekonomian.
c. Wakil Ketua Bidang Sosial dan Budaya, Hubungan Masyarakat, Usaha dan Dana, Kesejahteraan Anggota
d. Sekretaris,
e. Wakil Sekretaris Bidang Hukum dan Ham, Pendidikan dan Pelatihan Profesi, Organisasi, Perekonomian.
f. Wakil Sekretaris Bidang Sosial dan Budaya, Hubungan Masyarakat, Usaha dan Dana, Kesejahteraan Anggota
g. Bendahara
h. Wakil Bendahara Bidang Hukum dan Ham, Pendidikan dan Pelatihan Profesi, Organisasi, Perekonomian.
i. Wakil Bendahara Bidang Sosial dan Budaya, Hubungan Masyarakat, Usaha dan Dana, Kesejahteraan Anggota
j. Biro Hubungan Masyarakat
k. Biro Hukum dan Ham
l. Biro Pendidikan dan Pelatihan Profesi.
m. Biro Sosial dan Budaya
n. Biro Perekonomian
o. Biro Organisasi.
p. Biro Usaha dan Dana.
q. Biro Kesejahteraan Anggota
r. Koordinator Wilayah (Jumlah sesuai dengan jumlah wilayah)

(9) Jumlah anggota Biro menurut kebutuhan.
(10) Formasi kepengurusan tingkat Propinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan menyesuaikan dengan tingkat Pusat.
(11) Masa jabatan Pengurus Forsekdesi 5 tahun.
(12) Pengurus Forsekdesi Dapat dipilih berturut-turut maksimal 2 kali.
(13) Pengurus Forsekdesi Dapat diberhentikan oleh Musyawarah Kerja, apabila:
a. Melanggar Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga dan atau keputusan organisasi lainnya.
b. Terkena pidana dengan putusan tetap dari pengadilan sekurang-kurangnya 5 tahun.
(10) Pengurus mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain:
a. Memimpin Forum selama masa baktinya.
b. Melaksanakan AD ART dan keputusan lainnya.
c. Berhubungan dan kerjasama dengan pihak lain yang sesuai dengan tujuan forum.
c. Menyampaikan pertanggung jawaban kepada anggota melalui musyawarah daerah.

Pasal 12
Anggota Forum

Anggota Forum Komunikasi Sekretaris desa Indonesia adalah Sekretaris Desa yang sudah definitif.

(1) Kewajiban
a. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan forum lainnya.
b. Menjaga almameter dan kode etik forum.

(2) Hak
a. Mendapatkan manfaat yang sama dalam forum.
b. Mempunyai hak suara memilih dan dipilih

(3) Berhenti apabila:
a. Meninggal dunia.
b. Habis mesa jabatannya sebagai sekdes.
c. Terkena pidana dengan putusan tetap dari pengadilan sekurang-kurangnya lima tahun.


Pasal 13
Musyawarah Forum

(1) Jenjang Musyawarah Forum dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Musyawarah Nasional diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun.
b. Musyawarah Kerja diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.
c. Musyawarah Pengurus diadakan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun.
d. Musyawarah khusus dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.

(2) Mekanisme musyawarah dapat diuraikan sebagai berikut:

Musyawarah Nasional
a. Dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari separuh dari seluruh anggota.
b. Putusan musyawarah dikatakan sah apabila disetujui oleh lebih dari separuh anggota yang hadir.
c. Agenda pokok Musyawarah Nasional adalah pemilihan pengurus tingkat Propinsi.

Musyawarah Kerja
a. Dihadiri sekurang-kurangnya lebih dari separuh dari Pengurus tingkat propinsi dan atau yang mewakili masing-masing tiga orang, Koordinator Kawasan serta semua pengurus tingkat Nasional.
b. Putusan musyawarah dikatakan sah apabila disetujui oleh lebih dari separuh yang hadir.
c. Agenda pokok Musyawarah Kerja adalah keorganisasian, program kerja, dan rekomendasi.

Musyawarah Pengurus
a. Dihadiri sekurang-kurangnya lebih dari separuh dari anggota pengurus.
b. Putusan musyawarah dikatakan sah apabila disetujui oleh lebih dari separuh yang hadir.
c. Agenda pokok Musyawarah Pengurus adalah realisasi terhadap hasil-hasil Musyawarah Kerja, serta hal lain yang dipandang perlu.

Musyawarah Khusus
a. Dihadiri sekurang-kurangnya lebih dari separuh dari undangan yang resmi.
b. Putusan musyawarah dikatakan sah apabila disetujui oleh lebih dari separuh yang hadir.
c. Agenda Musyawarah Khusus adalah hal-hal yang bersifat darurat dan atau di luar kondisi normat organisasi.

(3) Sistem Musyawarah Forum dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Dalam keadaan normal, dilakukan sebagaimana ayat (2).
b. Dalam hal mendesak, dapat dilakukan rapat luar biasa.
c. Dihadiri sekurang-kurangnya lebih dari separuh utusan dari 3 (tiga) orang masing-masing Propinsi.


BAB V
A T R I B U T

Pasal 14
Lambang

Lambang Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia terdiri atas unsur-unsur:
a. Sebuah pena dengan mata di bawah tegak lurus dengan warna putih bergaris hitam yang melambangkan sang juru tulis yang jujur, lurus, tegas, dan tegar.
b. Sebuah kitab terbuka di bawah penah melambangkan selalu memegang teguh landasan hokum yang berlaku.
c. Tiga puluh tiga untai mata rantai sebagai lingkar luar dan tulisan “Forum Komunikasi Sekretaris Desa Seluruh Indonesia” dengan latar belakang warna merah putih yang melambangkan keberanian tiga puluh tiga Propinsi untuk menyatukan diri dalam mengemban profesi.
c. Sebuah bintang segi lima di atas pena berwarna kuning emas yang melambangkan azas organisasi adalah Pancasila.
d. Padi dan kapas melambangkan tekad untuk memakmurkan anggota di seluruh Indonesia.
e. Sebuah perisai berbentuk bunga teratai berwarna biru sebagai lambang kedamaian hati yang melandasi berdirinya Forsekdesi.


Pasal 15
Bendera

Bendera Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar Putih dengan lambang Forum Komunikasi Sekretaris desa Indonesia.

BAB VI
PENDAPATAN

Pasal 16
Pendapatan Forum

Pendapatan Forum dapat diperoleh dari:
a. Iuran anggota yang besarnya ditentukan dengan musyawarah.
b. Hasil usaha yang dikelola oleh forum.
c. Bantuan dari pihak ke tiga yang tidak mengikat.


BAB VII
LAIN - LAIN

Pasal 17
Petunjuk Penyelenggaraan

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah tangga ini akan diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan.
(2) Petunjuk Penyelenggaraan ditentukan dengan keputusan pengurus.
(3) Petunjuk Penyelenggaraan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 18
Pembubaran

(1) Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu.
(2) Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua ppertiga anggota.
(3) Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu membicarakan usul pembubaran Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga peserta Musyawarah.
(4)Usul pembubaran Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia diterima oleh Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu jika disetujui dengan suara bulat.


Pasal 19
Perubahan Anggaran Rumah Tangga

(1) Perubahan Anggaran Rumah tangga hanya dapat dilakukan dalam musyawarah kerja yang dihadiri oleh utusan Propinsi sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Propinsi.
(2) Usul perubahan Anggaran Rumah Tangga diterima oleh musyawarah kerja jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah yang hadir.


BAB VIII
P E N U T U P

Pasal 20
Penutup

Anggaran Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2007.